Parlemen Sebagai Sarana Penyembuh Penyakit Sosial Kronis Remaja Indonesia
Oleh: M. Taufiq Ramadhan
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Dimana sistem ini mengatakan bahwa pemerintahan sepenuhnya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi rakyat diperbolehkan bebas mengemukakan pendapatnya demi kemajuan bangsa. Sebagai negara yang menempati posisi ke-4 sebagai negara dengan populasi penduduk tebanyak di dunia yaitu sekitar 258.316.051 jiwa membuat Indonesia membutuhkan lembaga yang bisa menjadi perwakilan dalam mengutarakan suara seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu dibentuklah suatu lembaga parlementer yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang anggotanya berasal dari perwakilan rakyat Indonesia dari 34 provinsi di Indonesia.
Dari 258.316.051 jiwa penduduk Indonesia 30% di antaranya adalah usia remaja. Yang mana dalam usia ini seseorang yang dikatakan remaja ini sedang mencari jati dirinya sehingga masih bersifat labil atau terkesan ikut-ikutan. Dalam kasus seperti ini, seseorang akan mudah sekali terpengaruh oleh berbagai hal baik itu hal yang positif maupun hal yang berkonotasi negatif. Tidak sedikit remaja Indonesia yang justru terpengaruh kepada hal-hal yang negatif dalam masa pencarian jati dirinya tersebut. Contohnya dampak negatif itu adalah penyalahgunaan Narkoba.
Penyalahgunaan Narkoba dapat dikatakan sebagai penyakit sosial remaja Indonesia yang sudah kronis dan sukar sekali untuk disembuhkan. Karena penyakit sosial ini dapat memberikan dampak yang serius bagi penggunanya. Seseorang yang sudah mencoba merasakan barang haram ini, akan terus ketagihan untuk mencobanya lagi sehingga bisa menjadi kecanduan. Ketika sudah kecanduan, seseorang bisa melakukan apapun untuk mendapatkan Narkoba bahkan sampai merugikan orang lain. Hal lain yang membuat Narkoba susah diberantas karena harganya narkoba sendiri sangat mahal dipasaran sehingga membuat orang sangat tergugah untuk menjual barang haram tersebut.
Dewasa ini, sering kita dengar dari berbagai sumber bahwa Indonesia sedang dalam situasi darurat narkoba. Dimana Indonesia masuk dalam 10 besar negara pengedar Narkoba terbesar di dunia. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat Indonesia menjadikan Narkoba sebagai pelarian atas masalah yang dihadapinya bahkan jika sudah kecanduan dapat menjadikannya sebagai kebutuhan sehari-hari.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pengguna bahkan pengedar Narkoba di Indonesia sebagian besar berasal dari kalangan remaja. Hal ini karena remaja sendiri sangat mudah sekali terpengaruh oleh perilaku-perilaku orang disekitarnya. Apabila keluarga, masyarakat sekitar dan teman-temannya banyak yang mengkonsumsi narkoba, kemungkinan besar seseorang tersebut juga ikut mengkonsumsi narkoba. Berawal dari coba-coba karena ejekan teman, seorang remaja bisa menjadi pecandu Narkoba. Remaja juga merupakan sasaran empuk bagi para gembong-gembong narkoba untuk mengedarkan barang haramnya, bahkan menjadikannya sebagai kurir untuk membantu mengedarkan Narkoba.
Hal demikian dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan remaja tentang dampak negatif mengonsumsi atau mengedarkan Narkoba tersebut. Dalam segi kesehatan mengkonsumsi narkoba dapat merusak sistem saraf. Dan dalam segi hukumnya, mengonsumsi Narkoba atau mengedarkannya telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang mengedarkan Narkoba lebih dari 5 gram dapat dikenai hukuman mati.
Semua itu seakan tidak cukup dalam memberantas Narkoba di kalangan remaja. Penulis berpendapat bahwa hal ini terjadi karena kurangnya dukungan masyarakat dan kurang tepatnya program-program pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Seminar-seminar yang diadakan dirasa kurang tepat sasaran. Karena kebanyakan peserta-peserta seminar adalah remaja yang bersekolah dan merupakan siswa-siswi terbaik yang ada di sekolah. Sehingga siswa-siswi yang nakal yang berpotensi besar mengkonsumsi narkoba kurang mendapat pengetahuan.
Dalam situasi darurat Narkoba seperti ini lembaga parlementer seperti Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilkan Rakyat Daerah (DPRD) bisa menjadi salah satu sarana dalam menyembuhkan penyakit sosial remaja yang sudah sangat kronis. DPR-RI harus ikut ambil bagian dalam penyelamatan generasi muda sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi DPR-RI dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba dapat dilakukan dengan menyusun peraturan perundang-undangan baru mengenai Narkoba. Atau lembaga parlemen dapat menyempurnakan atau memperbarui peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Hal ini dikarenakan seiiring berkembangnya zaman dan teknologi, banyak sekali muncul Narkoba jenis baru yang sebelumnya belum termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga banyak sekali pemakai atau pengedar dengan leluasa menjalankan aksinya tanpa takun dengan hukum. Contohnya saja Barang haram berbentuk tembakau yang biasa disebut masyarakat sebagai teh arab atau daun khat itu dipastikan menjadi bagian dari narkoba oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi. Narkoba jenis baru yang kandungan zatnya hampir sama dengan tembakau gorila tersebut belum termuat dalam undang-undang sehingga masyarakat bisa bebas menjualnya lewat berbagai media. Itu merupakan salah satu contoh narkoba jenis baru yang belum termuat dalam undang-undang. Sebenarnya masih banyak Narkoba jenis baru yang belum terdeteksi sehingga DPR-RI harus mengkaji dan merefitalisasi undang-undang yang sudah ada sehingga masyarakat khususnya generasi muda bisa terhindar dari jeratan narkoba.
Fungsi Anggaran DPR-RI dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba dapat dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah ini. Misalnya dengan mengalokasikan anggaran dalam pengadaan seminar atau sosialisasi kepada seluruh remaja di Indonesia mualai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Nasional tentang bahaya narkoba dan tentang undang-undang narkotika yang tentunya harus tepat sasaran, sehingga seluruh remaja di Indonesia mempunyai pengetahuan tentang Narkoba. Selanjutnya DPR-RI dapat memberikan bantuan bagi para pecandu dalam penyembuhan dan memberikan penghargaan atau Reweard bagi para pecandu yang berhasil sembuh. Selain itu DPR-RI dapat mengalokasikan dana untuk membantu BNN dalam mencari tahu atau mengadakan penelitian tentang Narkoba jenis baru yang beredar di masyarakat.
Fungsi Pengawasan DPR-RI dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba dapat dilakukan dengan cara mengawasi jalannya pemakaian Anggara pengalokasian pencegahan Narkoba dikalangan remaja. Sehingga anggaran yang dialokasikan sepenuhnya bisa terpakai untuk kepentingan yang ingin dituju.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba lembaga parlementer (DPR, DPD dan DPRD) tidak bisa bekerja sendiri sehingga harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BNN, dan pemerintah. Mulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Nasional. Dan tentunya kerja sama dari rakyat yang dalam hal ini generasi muda sebagai sasarannya. Sehingga semua yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan sukses.
Jadi, Narkoba merupakan musuh terbesar bangsa Indonesia saat ini. Dimana barang haram ini dapat merusak generasi penerus bangsa. Banyak remaja yang mengkonsumsi Narkoba atau mengedarkannya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya Narkoba. Pemerintah Indonesia sangat gencar dalam memerangi peredaran Narkoba di Indonesia Sebagai lembaga parlementer di Indonesia, DPR-RI harus mengambil bagian dalam upaya pemberantasan barang haram ini. DPR-RI dapat melakukan beberapa upaya sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sehingga DPR-RI dapat dijadikan sarana penyembuh penyakit sosial remaja Indonesia khususnya penyalahgunaan Narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Ramadhani, sri. 2007.Sukses Tanpa Narkoba. Arfino Raya:Bandung
Buku panduan BNN.Pelajar dan Bahaya Narkotika. Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Diserminasi Informasi.Jakarta:2010
Panjaitan, Trimedya.Parlemen dan Penegakan Hukum di Indonesia.Expose.Jakarta:2016
Badan Pusat Statistik Indonesia. Diperoleh 20 Agustus 2017 dari https://www.bps.go.id/
Komentar
Posting Komentar