Sistem Pengaduan Masyarakat berbasis Sosial Media
Sistem
pengaduan masyarakat pada prinsipya harus bisa membrikan kemudahan bagi
masyarakat. langkah pelaporan yang mudah, serta respon dan proses yang cepat
menjadi dambaan semua pihak. Seperti yang dikemukakan oleh Tjiptono (2009)
manajemen pengaduan (komplain) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk
memonitor sikap dan kepuasan para pelanggan, penyalur, dan partisipan lain
dalam sistem pemasaran sehingga ketika terjadi permasalahan, manajemen dapat mengambil
langkah yang lebih cepat untuk menyelesaikannya.
Untuk menjawab berbagai tantanga
tersebut kami mempunyai inovasi terkait sistem pengaduan masyarakaat saat ini
dengan memanfaatkan sosial media. Sosial media merupakan media yang setiaphari
di akses oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Data menunjukkan pengguna
sosial Berdasarkan hasil riset
Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019 pengguna media sosial di
Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah
tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Sementara pengguna media sosial
mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi. Media sosial
menempati urutan kedua dengan rata-rata penduduk Indonesia menghabiskan waktu
sebanyak 3 jam 26 menit.
Berdasarkan
pengamatan dan pengalaman penulis, mayoritas masyarakat menggunakan sosial
medi hanya untuk pamer atau sekedar berkeluh kesah. Masyarakat juga sering
kali mengkritik pemerintah melalui sosial medianya namun jarang ada yang
ditenggapi oleh pemerintah. Untuk itu, sistem pelaporan berbasis media sosial
sangat diperlukan saat ini, agar “nyinyiran netijen” bisa di akomodasi, dan di
proses secara terstruktur oleh pemerintah. Media sosial yang digunakan
merupakan media sosial yang banyak penggunanya dan sering di akses seperti
Whatsapp, Instagram, Facebook dan Twitter.
Sistemnya
ketika pemerintah merilis kebijakan terbabaru di berbagai media sosial seperti
Instagram dan facebook, maysarakat dipersilahkan untuk memberikan responnya
terhadap kebijakan tersebut dengan cara menuliskannya di kolom komentar.
Setelah itu dalam waktu yang disesuaikan degan jenis kebijakan, pihak
pemerintah merekap seluruh respon masyarakat yang ada di kolom komentar
tersebut. Selanjutnya pemerintah akan memetakan terkait mayoritas keluhan untuk
diajukan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Sedangkan
megenai pegaduanterhadap layanan publik sehari-hari, masyarakat bisa
memanfaatkan direct message di Instagram dan twitter; hotline di whatssapp;
atau messanger di facebook dalam melakukan pelaporan. Setelah itu pihak
pemeritah lagsung, merespon dan melakukan tindakan terkait pengduan yang
memenuhi syarat atau dianggap urgent.
Cara-cara
tersebut menurut kami lebih efektif dibandingka masyarakat harus membuka dulu
situs website pemerintah untuk melakukan pelaporan karena bukan merupakan dialy
activities. Berbeda dengan media sosial yang setiap hari diakses oleh
masyarakat kapanpun dan diimanapun.
[1]
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/26/indonesia-habiskan-hampir-8-jam-untuk-berinternet

Komentar
Posting Komentar