Sistem Pengaduan Masyarakat berbasis Sosial Media



Sistem pengaduan masyarakat pada prinsipya harus bisa membrikan kemudahan bagi masyarakat. langkah pelaporan yang mudah, serta respon dan proses yang cepat menjadi dambaan semua pihak. Seperti yang dikemukakan oleh Tjiptono (2009) manajemen pengaduan (komplain) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memonitor sikap dan kepuasan para pelanggan, penyalur, dan partisipan lain dalam sistem pemasaran sehingga ketika terjadi permasalahan, manajemen dapat mengambil langkah yang lebih cepat untuk menyelesaikannya.

            Untuk menjawab berbagai tantanga tersebut kami mempunyai inovasi terkait sistem pengaduan masyarakaat saat ini dengan memanfaatkan sosial media. Sosial media merupakan media yang setiaphari di akses oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Data menunjukkan pengguna sosial Berdasarkan hasil riset  Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019 pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Sementara pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi. Media sosial menempati urutan kedua dengan rata-rata penduduk Indonesia menghabiskan waktu sebanyak 3 jam 26 menit.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis, mayoritas masyarakat menggunakan sosial medi hanya untuk pamer atau sekedar berkeluh kesah. Masyarakat juga sering kali mengkritik pemerintah melalui sosial medianya namun jarang ada yang ditenggapi oleh pemerintah. Untuk itu, sistem pelaporan berbasis media sosial sangat diperlukan saat ini, agar “nyinyiran netijen” bisa di akomodasi, dan di proses secara terstruktur oleh pemerintah. Media sosial yang digunakan merupakan media sosial yang banyak penggunanya dan sering di akses seperti Whatsapp, Instagram, Facebook dan Twitter.

Sistemnya ketika pemerintah merilis kebijakan terbabaru di berbagai media sosial seperti Instagram dan facebook, maysarakat dipersilahkan untuk memberikan responnya terhadap kebijakan tersebut dengan cara menuliskannya di kolom komentar. Setelah itu dalam waktu yang disesuaikan degan jenis kebijakan, pihak pemerintah merekap seluruh respon masyarakat yang ada di kolom komentar tersebut. Selanjutnya pemerintah akan memetakan terkait mayoritas keluhan untuk diajukan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Sedangkan megenai pegaduanterhadap layanan publik sehari-hari, masyarakat bisa memanfaatkan direct message di Instagram dan twitter; hotline di whatssapp; atau messanger di facebook dalam melakukan pelaporan. Setelah itu pihak pemeritah lagsung, merespon dan melakukan tindakan terkait pengduan yang memenuhi syarat atau dianggap urgent.

Cara-cara tersebut menurut kami lebih efektif dibandingka masyarakat harus membuka dulu situs website pemerintah untuk melakukan pelaporan karena bukan merupakan dialy activities. Berbeda dengan media sosial yang setiap hari diakses oleh masyarakat kapanpun dan diimanapun.

 

 



[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/26/indonesia-habiskan-hampir-8-jam-untuk-berinternet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORECASTING DAN ANALISIS PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021

PART 1 Yang Terbaik Untuk Kita Tak Selalu Yang Kita Inginkan

PART 2 Yang Terbaik Untuk Kita Tak Selalu Yang Kita Inginkan